Setelah semua syarat itu di penuhi tim auditor terkesan menghalangi dan enggan memberikan dokumen audit.
Sontak ruang kantor inspektorat ramai karena saling adu argumen antara pegawai Inspektorat dan empat pemuda Kabau Pantai.
Merasa kewalahan menghadapi empat pemuda tersebut, pihak inspektorat memberikan hasil audit yang diterima lansung oleh pemuda Desa Kabau Pantai, Gajali Fataruba yang juga Plt Sekretaris Hipma Sulbar.
Selanjutnya Gajali Fataruba menambahkan hasil audit investigasi ini, akan di sampaikan sebagai informasi kepada masyarakat dan kepada DPRD Komisi I dan Bupati Kepulauan Sula, untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, penyalahgunaan Dana Desa (DD) Kabau Pantai sudah terjadi dua kali, yaitu Anggaran 2016 sebesar Rp 141.000.000 juta (seratus empat puluh satu juta) dan Tahun 2017-2018 sebesar Rp 148.023.000 (seratus empat puluh delapan juta, dua puluh tiga ribu).
Gajali melanjutkan, jika kejadian ini Bupati dan DPRD tidak menindak tegas, maka akan menjadi kebiasaan.
“Jadi saya berharap kepada DPRD Komisi I dan Bupati, untuk segera memberhentikan Kepala Desa Kabau Pantai, sesuai aturan yang berlaku,” tutup Gajali. (ifo)




