Porostimur.com | Ambon: Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Coronavirus Disease 19 (Covid-19) Provinsi Maluku melepas sebanyak delapan karyawan perusahaan CITIC Seram Energy Limited yang beroperasi di Bula, Seram Bagian Timur, setelah mereka menjalani masa karantina selama 14 hari di Balai Keagamaan Provinsi Maluku. Kedelapan karyawan perusahaan migas itu langsung diberangkatkan dari Ambon menuju Bula menggunakan bus yang telah disiapkan pihak perusahaan, Sabtu (9/5/2020) pagi.
“Seluruh karyawan CITIC sebelum melakukan aktivitas kerja di Bula, terlebih dulu menjalani masa karantina di Ambon. Lokasi yang kami gunakan untuk karantina mereka adalah Balai Keagamaan Provinsi Maluku,” kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang.
Dikatakannya, jumlah keseluruan karyawan CITIC yang menjalani masa karantina dan harus dipastikan sehat sebelum diberangkatkan ke lokasi kerja sebanyak 76 orang. Mereka dibagi dalam empat kelompok perjalanan. Para pekerja CITIC yang merupakan pelaku perjalanan dari Jakarta dan Makassar ini diwajibkan mengikuti serangkaian pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antibody dan observasi selama 14 hari pada masa karantina.




