Delapan Karyawan CITIC Dilepas Setelah Dikarantina 14 Hari

oleh -76 views

“Sebelum CITIC melaksanakan kegiatan pergantian Kru untuk kelangsungan operasional perusahaannya di Bula, seluruh karyawannya lebih dulu menjalani masa karantina, karena mereka juga pelaku perjalanan. Para karyawan ini wajib mengikuti RDT, dan dipastikan sehat dari Covid-19,” katanya.

Dikatakannya, pemberlakuan masa karantina ini karena adanya Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 tahun 2020 tentang Pembatasan Pergerakan Orang dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Covid-19.

Bupati Seram Bagian Timur, Mukti Keliobas, melalui surat pemberitahuannya nomor 566/271/2020, juga mengatur izin masuk dan keluar wilayah Bula bagi karyawan CITIC untuk kegiatan operasionalnya.

Kasrul menambahkan, Surat dari Kepala SKK Migas nomor 0205/SKKMA0000/2020/S8 meminta adanya pemberian keperluan akses untuk operasi hulu Migas sebagai objek vital nasional dalam situasi keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Covid-19.

“Perusahaan migas ini masuk dalam objek vital dan industri strategis nasional. Karena itu, harus tetap beroperasi untuk mencukupi kebutuhan minyak dan gas kita, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan dipastikan sehat dari Covid-19. Sebagai perusahaan migas, mereka diberikan akses untuk beroperasi, namun harus patuh mengikuti prosedur pencegahan penularan Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Maluku yakni wajib mengikuti karantina bagi para pelaku perjalanan,” jelas Kasrul.