Porostimur.com, Maba – Perlawanan warga Halmahera Timur mempertahankan wilayah adat Wayamli berbalas kriminalisasi. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Maluku Utara memanggil 14 warga dari 5 Desa di Kecamatan Maba Tengah atas aksi menolak operasi PT PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di wilayah adat mereka pada April 2025 lalu.
Pemeriksaan warga ini dilakukan untuk klarifikasi laporan External Officer PT STS, Kukuh Kurniawan Hermanto. Laporan itu menuduh warga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam, penghasutan, perampasan, dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan ketika melakukan aksi pada 21 April 2025. Polda Maluku Utara lantas menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik /73.a / IV /2025/ Ditreskrimum pada 24 April 2025.
Warga berasal Desa Yawanli, Babasaran, Beringin Lamo, dan Desa Wayamli, Maba Tengah, Kabupaten Halmahera. Mereka adalah Wahidin Dogu, Sarjan, Sahri Ompu Mahmud, Ruslan Ahmad, Rivai Lasut, Rifai, Hi Husen, Rahmad Landike, Rabo Syamsi, Mursin Kie, M. Taif Jahu, Armin Abdul Latief, Arisandi Ompu Mahmud, dan Ari Fitra Yuda Hatim.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menyebutkan penyelidikan yang dilakukan polisi ini patut diduga sebagai upaya kriminalisasi. Mereka hanya menindaklanjuti laporan perusahaan tanpa melihat bahwa perusahaan telah beraktivitas di wilayah adat tanpa kesepakatan warga.




