Oleh: Nazaruddin, Anggota Dewan Pakar DPP Gerakan Rakyat
Dalam Ruh Undang-Undang (De l’Esprit des Lois), Montesquieu mengingatkan bahwa setiap pemegang kekuasaan cenderung menyalahgunakan kewenangannya apabila tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Dari gagasan inilah lahir prinsip check and balances yang menjadi salah satu fondasi demokrasi modern. Karena itu, check and balances merupakan syarat pokok demokrasi. Tanpanya, demokrasi hanyalah cangkang kosong yang melahirkan otoriterisme terselubung, tirani mayoritas yang menindas, serta keruntuhan total akuntabilitas publik.
Demokrasi hanya menyisakan prosedur, sementara substansinya perlahan menghilang. Tanpa check and balances, demokrasi berubah menjadi demokrasi fasad.
Gejala ini tampak dalam lanskap politik Indonesia saat ini. Koalisi pemerintahan yang kian gemuk, minimnya partai yang memilih menjadi oposisi. Padahal, oposisi bukanlah musuh negara, melainkan bagian penting dari mekanisme demokrasi agar setiap kebijakan dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Kartelisasi Politik
Persoalan tersebut tidak semata lahir dari pilihan elite, tetapi juga dipengaruhi oleh desain politik yang mendorong terbentuknya hiper-koalisi. Selama bertahun-tahun, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) mendorong partai-partai membangun koalisi bahkan sebelum pemilu berlangsung. Setelah pemilu usai, kompetisi politik berubah menjadi politik akomodasi.










