Desak Evaluasi Pembangunan di Sungai Wai Tomu, GASMEN Maluku: Legalitas Dokumen Harus Dibuka

oleh -42 Dilihat
Ketua DPD GASMEN Maluku M. Abd Rifki Derlen, S.AP., mengatakan evaluasi diperlukan menyusul informasi dan keterangan yang diterima pihaknya mengenai dugaan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan, antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan, serta izin atau persetujuan pemanfaatan ruang sungai.

Porostimur.com, Ambon – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Sahabat Komendan (DPD GASMEN) Maluku mendesak agar pembangunan konstruksi di kawasan Sungai Wai Tomu, lingkungan Kodam XV/Pattimura, Kota Ambon, dievaluasi menyeluruh. Organisasi ini meminta seluruh dokumen legalitas pembangunan diperiksa dan pekerjaan dihentikan sementara apabila ditemukan dasar hukum untuk penghentian tersebut.

Ketua DPD GASMEN Maluku M. Abd Rifki Derlen, S.AP., mengatakan evaluasi diperlukan menyusul informasi dan keterangan yang diterima pihaknya mengenai dugaan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan, antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan, serta izin atau persetujuan pemanfaatan ruang sungai.

Menurut Rifki, pembangunan yang disebut bertujuan mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap harus mengikuti ketentuan hukum, terlebih jika berada di kawasan sungai yang berkaitan dengan fungsi hidrologis, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga  Kabar Baik untuk Guru, Pemkab Halmahera Timur Siap Kawal Alih Status PPPK Paruh Waktu

“Jangan sampai alasan meningkatkan UMKM dan memperbaiki ekonomi masyarakat justru dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan. Kami tidak menolak pembangunan yang bermanfaat bagi rakyat. Namun, manfaat ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan hukum. Siapa pun pelaksananya, termasuk institusi TNI, wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan,” tegas Rifki, Selasa (27/10/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.