Desak Gubernur Atur Tarif Kapal Cepat Tulehu–Amahai, Upu Ana: Negara Tak Boleh Kalah dari Swasta

oleh -15 Dilihat
Kepala Bidang DPP Hetu Upu Ana Adri Bin Ridwan Selan, SH, mengatakan perbedaan skema pembiayaan tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pemerintah untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap pengguna jasa.

Karena itu, menurut Hetu Upu Ana, tidak ada alasan pemerintah tidak dapat menyusun mekanisme pengaturan tarif untuk layanan kapal cepat Tulehu–Amahai apabila memang dibutuhkan masyarakat.

Bagi organisasi tersebut, persoalan tarif tidak semata-mata menyangkut angka yang harus dibayar penumpang. Lebih jauh, persoalan itu menyangkut kepastian hukum, transparansi dan keberpihakan negara terhadap masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi laut.

Negara Diminta Hadir, Bukan Tunduk pada Kepentingan Swasta

Adri menegaskan, legalitas penetapan tarif kapal cepat Tulehu–Amahai patut dipertanyakan apabila belum mengacu pada pedoman perhitungan Menteri Perhubungan, belum disepakati bersama pengguna jasa, belum diumumkan secara terbuka, dan belum memiliki penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Lapas Jailolo Panen Caisim Hasil Budidaya WBP, Bekali Warga Binaan Keterampilan Pertanian

Ia meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

“Maluku tidak boleh kalah dan tunduk kepada kepentingan swasta. Transportasi merupakan urat nadi provinsi kepulauan. Untuk itu, negara harus hadir untuk menjamin keadilan bagi masyarakat, khususnya warga Jazirah Leihitu yang setiap hari bergantung pada layanan transportasi ini,” tegas Adri.

Sebagai organisasi kepemudaan, mahasiswa dan pelajar Jazirah Leihitu, DPP Hetu Upu Ana mendesak Gubernur Maluku segera menginstruksikan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

No More Posts Available.

No more pages to load.