Porostimur.com, Tual – Dua anggota Polres Tual, Maluku resmi dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena desersi dan mencabuli anak di bawah umur.
Kedua anggota polisi yang dipecat yakni Bripka Hekleus Yulianus Romrona dan Brigpol Varel Mahulette.
Pemecatan terhadap kedua anggota Polri itu berlangsung dalam upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Kapolres Tual AKBP Prayuda Widiatmoko di lapangan upacara Polres setempat, Rabu (12/10/2022).
Menurut Prayuda, pemecatan dua anggotanya itu dilakukan lantaran keduanya telah melakukan pelanggaran etik maupun pidana.
“Keduanya dipecat karena melakukan pelanggaran, dan pelanggaran yang dilakukan tidak bisa ditoleransi,” katanya.
Disitat dari kompas.com, pelanggaran yang dilakukan Bripka Hakleus tergolong pelanggaran berat dan pelanggaran pidana, yakni mencabuli anak di bawah umur.
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan Brigpol Varel yakni mangkir dari dinas tanpa alasan sejak Februari hingga Juli 2021.
“Satu anggota melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dan satunya lari dinas,” katanya.
Menurut Prayuda, pemecatan terhadap kedua anggotanya itu sudah melalui mekanisme yang berlaku. Berdasarkan hasil sidang komisi kode etik kedua anggota itu tidak bisa lagi dipertahankan menjadi anggota Polri.









