Diduga Ilegal, Aktivis Desak Stop Proyek Jetty Tambang di Haltim

oleh -125 views

“Sebenarnya itu, perusahaan terus beroperasi. Dan kami memantau itu,” ujar Said. 

Said bilang, berdasarkan penelusuran, jetty yang dibangun oleh PT STS di Memeli itu, tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta sejumlah dokumen lain seperti Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).  maupun persetujuan lingkungan.

Selain itu, lokasi jetty yang baru dibangun itu berada di luar konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STS. Dengan begitu, perusahaan wajib memiliki dokumen KKPRL atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Dokumen ini sebenarnya bersifat wajib sebelum dokumen perizinan lingkungan yang lain,” katanya.

Salawaku Institute, lanjut Said, mendesak kepada Polres Haltim dan Polda Malut untuk menghentikan aktivitas PT STS, serta melakukan penyelidikan terkait pembangunan jetty yang dibangun di Memeli, termasuk juga memeriksa seluruh pejabat lokal serta aparat yang terlibat dalam pembiaran pelanggaran ini.

Baca Juga  Pemkot Tual Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

“Ini peringatan kami, dengan harapan aparat tidak bertindak sebaliknya, yakni melindungi perusahaan yang telah melanggar hukum,” ucap Said.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Kementerian Perhubungan dan KKP untuk tidak menerbitkan izin berupa KKPRL atau terminal khusus untuk jetty di Memeli selama pelanggaran hukum dan lingkungan belum diselesaikan. (red/betahita)

No More Posts Available.

No more pages to load.