Diduga Korupsi DD dan ADD, GPM Halsel Desak Bupati Copot Kades Rabutdayo

oleh -123 views

Porostimur.com | Labuha: Menindak lanjuti laporan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pulau Makian, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara terkait dengan Kepala Desa (Kades) Rabutdaio Kecamatan Pulau Makian, Abdurahman Walanda dan Bendahara Desa Muhammad Sahab ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Pada Kamis 11 Juni 2020 lalu atas duga Kuat telah melakukan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 sebesar Kurang Lebih Rp 353.306.000, (Tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus enam ribu rupiah).

DD dan ADD yang bersumber dari APBN dan APBD yang wajib dialokasikan setiap tahun anggaran untuk pemerintah desa pada umumnya adalah bagian dari perintah UU dan atau perintah konstitusi, baik UU Desa dan atau Permendagri tentang Desa.

Baca Juga  Pangdam Pattimura Ajak Jurnalis Perkuat Persatuan dan Stabilitas Maluku

Seperti yang termaktub dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat 1 huruf (b) dan ayat 2. Ini menjadi menjadi dasar pijakan setiap para Kepala Desa dalam proses Pengelolaan Keuangan Negara yang di peruntukkan untuk peningkatan kapasitas Pembangunan serta Pelayanan, Pembangunan Infrastruktur Desa, Peningkatan ekonomi Masyarakat serta Pelayanan Prima terhadap kepentingan Masyarakat di tingkat Desa.