Padahal, kata dia, BPD merupakan sebuah lembaga Pengawasan di tingkat Desa, mestinya jalankan tugas dan fungsinya (mengontrol) Pekerjaan Kepala dan seluruh staf-Nya sesuai dengan amanah Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga menduga kuat BPD Rabutdaiyo telah bekerja sama dengan Kepala Desa dan Bendahara Desa dalam melakukan kejahatan (menggelapkan) Anggaran Negara (ADD dan DD) Desa Rabutdaio, Kecamatan Pulau Makian,” katanya.
Menurutnya, tidak hanya itu, perbuatan Kades yang melawan Hukum, akan tetapi masih banyak lagi yang dilakukan Kepala Desa dan Bendahara. Seperti halnya Anggara Pengelolaan BUMDes, tidak di atur berdasarkan kesepakatan (Musdes), status BUMDes masih ilegal, sebab hingga sekarang, tidak ada SITU/SIUP Badan Usaha Hingga Pengelolaan Anggaran BUMDes yang tidak sesuai dengan Mekanisme dan peraturan perundang-undangan (Peraturan Menteri Keuangan) tentang BUMDes.
“Sehingga ini menjadi Dasar Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan secara kelembagaan akan terus membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dalam mengusut tuntas Oknum dan pejabat yang melakukan tindakan melawan Hukum demi terwujudnya Pemerintahan yang baik dan bersih,” tegasnya.




