Zulkifli menambahkan, setelah Hajrul mengundurkan diri, mantan Kepala Sekolah ditunjuk selaku pelaksana tugas.
“Saya harapkan kepada guru dan Plt. Kepsek SMA N 12 Tidore Kepulauan, jika mendapat kasus yang sama agar bisa berkoordinasi supaya kami ketahui dan mencari solusi bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Payahe Bripka Kisno Wahap mengatakan, sudah ada penyelesaian di tingkat sekolah melalui pertemuan yang melibatkan guru, ketua komite serta kepsek.
“Jadi permintaan orang tua korban itu, akhirnya Kepsek mengiyakan, dan dia akan keluar dari sekolah ini,” katanya.
Menurutnya, Kepsek SMA N 12 Tidore Kepulauan juga, sudah dipanggil oleh Dikjar Provinsi Maluku Utara atas perbuatan yang dia lakukan.
“Jadi orang tua korban tidak lagi mempersalahkan kasus tersebut ke Polsek Payahe,” ucapnya. (Mansyur Armain)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










