Porostimur.com, Sanana – Seorang anggota DPRD Kepulauan Sula berinisial MLT dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial DR (28). Laporan resmi dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan kini telah masuk ke tahap penyelidikan Polres Kepulauan Sula.
Dilaporkan Bersama Kuasa Hukum
Kuasa hukum korban Jayadin Laode, menyampaikan bahwa ia mendampingi kliennya membuat laporan pada Selasa, 22 Juli 2025.
“Hari ini saya mendampingi klien saya DR buat laporan polisi, tadi sudah diproses dengan baik. Adapun laporan adalah dugaan tindak pidana pemerkosaan,” kata Jayadin kepada wartawan.
Jayadin menyebut peristiwa tersebut terjadi di salah satu perumahan dinas DPRD di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara.
“Alhamdulillah hari ini sudah selesai, kami sudah terima laporan, dan selanjutnya kami serahkan kepada Polres Kepulauan Sula,” tambahnya.
Sudah Ada Visum, Polisi Benarkan LP Masuk
Jayadin menegaskan bahwa visum terhadap korban juga telah dilakukan sebagai bagian dari bukti awal laporan. Ia berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan.
“Materinya nanti pasti akan diekspos oleh penyidik karena ini prosesnya masih panjang. Dan ini masih dalam ranah dugaan,” ujarnya.
Kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Ipda Rizal Polpoke, mengatakan laporan resmi telah diterima.










