Diduga Selewengkan Dana CSR, Kades Makatian Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Saumlaki

oleh -0 Dilihat

Dana CSR dan Pinjaman itu diketahui oleh masyarakat, setelah kepala desa membuat pertemuan desa barulah disampaikan kepada masyarakat bahwa dana CSR sebesar Rp.175.000.000 (Seratus tujuh puluh lima juta) itu, telah digunakan untuk perjalanan dinas bersama 30 (tiga puluh) orang rekan ke Saumlaki dalam rangka pengurusan, sementara pinjaman dari pihak perusahan tidak dijelaskan peruntukannya karena menurut kades hal tersebut menjadi urusan Pemdes jadi tidak perlu diketahui oleh masyarakat,” tutur AR dan DH

AR dan DH juga memberikan Apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Saumlaki yang mana telah menerima laporan dari masyarakat Desa Makatian pada hari ini, Kamis (22/12/2022)

Selain itu, tokoh muda asal Desa Makatian yang berprofesi sebagai Lawyer/advokat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Riko A. Kudmasa kepada media ini mengatakan, dirinya memberikan apresiasi dan mendukung penuh laporan masyarakat Desa Makatian ke aparat penegak hukum dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Saumlaki, dimana masyarakat telah sadar dan sekaligus melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap jalanya roda pemerintahan desa khususnya pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan dana desa.

Baca Juga  Puluhan Truk Parkir di Bahu Jalan Jenderal Sudirman Ambon, Ganggu Ruang Lalu Lintas

Menurut Riko, temuan penyalahgunaan Dana CSR dan dana pinjaman dari perusahan yang telah dilaporkan masyarakat itu, patut diberi apresiasi karena tidak ada dorongan dan paksaan dari pihak manapun dalam kasus laporan dana CSR ini, sehingga kedepan dapat menekan angka kejahatan korupsi di desa makatian.”Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.