Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Kepala SD Negeri 258 Halsel Diberhentikan

oleh -6 Dilihat
Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan Siti Khotijah, mengatakan keputusan pemberhentian dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Porostimur.com – Labuha – Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan memberhentikan JTP alias Jenri dari jabatan Kepala SD Negeri 258 Halmahera Selatan. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pemberhentian itu mendapat dukungan Komisi I DPRD Halmahera Selatan yang menilai langkah tersebut diperlukan agar proses hukum dapat berjalan tanpa mengganggu aktivitas pendidikan di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan Siti Khotijah, mengatakan keputusan pemberhentian dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Yang bersangkutan sudah kami berhentikan dari jabatan Kepala Sekolah. Tujuannya agar dia fokus pada kasus yang sedang ditangani oleh Polres Halmahera Selatan,” ujar Siti usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Kamis (6/8/2026).

Dinas Pendidikan Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Menurut Siti, pemberhentian tersebut telah dilakukan sebelum RDP bersama Komisi I digelar. Langkah itu kemudian mendapat dukungan dari lembaga legislatif sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan.

Baca Juga  Sampah Menumpuk di Kali Honipopu, DLHP Ambon Siap Turun: Jangan Tunggu Banjir

“Komisi I sebagai mitra Dinas Pendidikan juga mendukung keputusan pemberhentian ini. Bahkan sebelum RDP digelar, kami sudah lebih dulu mengambil langkah tersebut agar yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah dan dapat fokus menghadapi persoalan hukumnya,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.