Porostimur.com, Ambon – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku terus memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak, terutama di wilayah kepulauan yang menghadapi tantangan geografis unik.
Kepala Dinas PPPA Maluku, Husen, di Ambon, Kamis (4/9/2025), menegaskan bahwa strategi penguatan dilakukan melalui layanan yang adaptif, peningkatan koordinasi antarlembaga, dan penyesuaian kebijakan dengan regulasi terbaru.
“Kondisi Maluku yang terdiri dari pulau-pulau menuntut pendekatan layanan adaptif dan responsif. Fokus kami adalah memperkuat jaringan layanan UPTD PPA di tiap kabupaten/kota agar perlindungan dapat menjangkau masyarakat, termasuk komunitas terpencil,” jelas Husen.
Penguatan ini berlandaskan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA, yang mewajibkan layanan one-stop services bagi korban kekerasan seksual, termasuk penyandang disabilitas.
Selain itu, Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang standar layanan minimal dan Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2022 tentang prosedur rujukan akhir turut dijadikan pedoman.
Implementasi UU TPKS Jadi Prioritas
Husen juga menekankan pentingnya implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai penguat perlindungan hak korban sekaligus upaya pencegahan kekerasan.











