Porostimur.com, Bula – Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) , melalui Badang Bina Jasa Konstruksi menyelenggarakan kegiatan teknis tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi tahun 2023 yang berlangsung di Hotel Surya, Kota Bula, Senin (18/9/2023).
Kabid Bidang Bina Jasa Konstruksi Karno Rumalutur membeberkan, pelaksanaan bimbingan teknis secara spesifik ini untuk meningkatkan kualitas dan efesiensi dalam penyelenggaraan konstruksi, serta memastikan bahwa pelaku usaha baik penyedia jasa maupun pengguna jasa konstruksi menjelankan usahanya dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kepada pengusaha yang berhubungan dengan jasa konstruksi agar tertib usaha sesuai dengan amanat Undang Undang, Nomor: 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi,” katanya.
Selain itu, Rumalutur menegaskan, kepada para pengusaha agar pelaksanaan usaha harus sesuai dengan amanat undang-undang, dengan memiliki syarat acara tender, dan bagi pengusaha yang belum memiliki surat-surat usaha segara melengkapi di PUPR Bidang Jasa Konstruksi.
“Kami dari pihak PUPR akan memberikan sanksi bagi yang melanggar administrasi dengan cara bikinis usahanya, dan melakukan pembinaan. Selain itu kami akan memberikan tiga kali surat peringatan jika tidak ada tanggapan terpaksa harus ditutup sementara,” tegasnya.