DPRD KKT Gelar Paripurna PAW Nikson Lartutul

oleh -2 Dilihat

Porostimur.com, Saumlaki – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Peresmian pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Nikson Lartutul, SH dan Gehasi Rumkedy pada sisa masa jabatan 2019-2024.

Rapat Paripurna DPRD digelar atas dasar surat perintah dari DPP Partai Berkarya itu, sempat mendapat protes dari masyarakat Seira dan hujan interupsi oleh anggota DPRD.

Masyarakat Seira yang dipimpin oleh Ruben Matruty, SH dan Noce Faumasa, SH menuding Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mekanime yang berlaku.

Delegasi kemudian datang ke Kantor DPRD dan bertemu langsung dengan Pimpinan DPRD Kepulauan Tanimbar dan menyampaikan tuntutan kepada Pimpinan DPRD setempat melalui delegasinya.

Warga Seira menilai, proses PAW Nikson Lartutul, SH yang dilakukan oleh pimpinan DPRD KKT atas usulan Partai Berkarya bertentangan dengan aturan yakni: Undang Undang, Nomor: 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang Undang, Nomor: 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang, Nomor 2 Tahun 2008.

Baca Juga  Jodoh Takkan ke Mana, 4 Pasangan Zodiak Ini Cocok Jadi Suami Istri

“Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi, Kabupaten Kota, sebagai peraturan pelaksanaannya. Khusus pasal 113 PP 12 tahun 2018 mengatakan bahwa, “Jika ada sengketa internal Partai pada tingkat DPP maka belum bisa dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW),” papar Matruty.

No More Posts Available.

No more pages to load.