Dinilai Tidak Adil, SPSI PT RIM Tolak Formula Upah Berbasis UMP Maluku Utara 2026

oleh -357 views

Serikat pekerja bersikeras bahwa penetapan upah harus menunggu hasil resmi penetapan UMK Kabupaten Halmahera Tengah.

Serikat: UMK Harus Jadi Acuan

PUK SPKEP SPSI PT RIM berpandangan, belum ditetapkannya UMK Kabupaten Halmahera Tengah tidak dapat dijadikan alasan bagi manajemen untuk menetapkan upah secara sepihak dengan mengacu pada UMP.

Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan upah layak dan bertentangan dengan semangat keadilan dalam hubungan industrial.

Serikat pekerja juga menegaskan bahwa penetapan upah seharusnya dilakukan setelah adanya keputusan resmi UMK, atau setidaknya melalui mekanisme perundingan bipartit yang adil, transparan, dan setara antara perusahaan dan serikat pekerja.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM, Ode Saputra, menyampaikan sikap tegas pihaknya.

Baca Juga  Vinicius Tempel Messi, Persaingan Top Skor Piala Dunia 2026 Makin Sengit

“PUK SPKEP SPSI PT RIM menolak penyesuaian dan penetapan upah oleh manajemen PT IWIP yang mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026. Kami mendesak manajemen untuk menghormati dan menunggu penetapan UMK Kabupaten Halmahera Tengah,” tegas Ode.

Ia menambahkan, sikap ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan konstitusional serikat pekerja dalam melindungi hak-hak pekerja/buruh serta menjaga prinsip keadilan dalam hubungan industrial di kawasan Proyek Weda Bay.

No More Posts Available.

No more pages to load.