Serikat pekerja bersikeras bahwa penetapan upah harus menunggu hasil resmi penetapan UMK Kabupaten Halmahera Tengah.
Serikat: UMK Harus Jadi Acuan
PUK SPKEP SPSI PT RIM berpandangan, belum ditetapkannya UMK Kabupaten Halmahera Tengah tidak dapat dijadikan alasan bagi manajemen untuk menetapkan upah secara sepihak dengan mengacu pada UMP.
Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan upah layak dan bertentangan dengan semangat keadilan dalam hubungan industrial.
Serikat pekerja juga menegaskan bahwa penetapan upah seharusnya dilakukan setelah adanya keputusan resmi UMK, atau setidaknya melalui mekanisme perundingan bipartit yang adil, transparan, dan setara antara perusahaan dan serikat pekerja.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM, Ode Saputra, menyampaikan sikap tegas pihaknya.
“PUK SPKEP SPSI PT RIM menolak penyesuaian dan penetapan upah oleh manajemen PT IWIP yang mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026. Kami mendesak manajemen untuk menghormati dan menunggu penetapan UMK Kabupaten Halmahera Tengah,” tegas Ode.
Ia menambahkan, sikap ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan konstitusional serikat pekerja dalam melindungi hak-hak pekerja/buruh serta menjaga prinsip keadilan dalam hubungan industrial di kawasan Proyek Weda Bay.










