Porostimur.com, Ternate — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan permasalahan serius dalam realisasi belanja makan dan minum pada fasilitas pelayanan urusan sosial di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024.
Temuan tersebut mencakup belanja untuk UPTD Panti Sosial Anak Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera dengan total nilai mencapai Rp1.809.628.000,00. BPK menilai belanja tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor: 12.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Dokumen BAST Tidak Berdasarkan Kondisi Riil
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengadaan makanan dan minuman pada kedua UPTD tersebut dilaksanakan oleh CV SM. Namun, BPK menemukan bahwa dokumen Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) tidak disusun berdasarkan kondisi riil penerimaan barang.
BAST justru dibuat sekaligus mengikuti nilai kontrak untuk periode tiga bulan, tanpa mencerminkan jumlah dan jenis barang yang benar-benar diterima setiap kali pengiriman.
Praktik ini menyebabkan data administrasi tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Satuan Barang Tidak Sesuai Kontrak
Selain itu, BPK menemukan perbedaan satuan pembelian bahan makanan kering dan basah dibandingkan dengan yang tercantum dalam kontrak pengadaan.









