“Para pengadu menegaskan tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum dan etika serta mencoreng nama baik lembaga Bawaslu,” tegas Adrian.
Pembelaan Teradu: Tuduhan Tidak Berdasar
Sementara itu, Asrul Tampilang membantah seluruh dalil aduan. Ia menilai tuduhan tersebut sepihak dan tidak didukung bukti maupun saksi yang otentik.
“Dalil tersebut tidak benar dan merupakan keterangan yang telah direkayasa oleh para pengadu,” tegas teradu.
Teradu menegaskan, dirinya selalu menolak tawaran untuk memenangkan atau menambah perolehan suara Ponsen Safra, termasuk ketika diiming-imingi uang dalam jumlah besar.
Laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang disampaikan Ponsen Safra ke Polres Kota Ternate juga dinyatakan tidak terbukti.
“Dalil para pengadu yang menyatakan saya menerima uang ratusan juta tidak benar, tidak berdasar, dan hanya mengada-ada,” ujarnya.
Sidang Dipimpin Majelis DKPP
Sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara Gunawan A. Tauda (TPD Unsur Masyarakat) dan Reni Syafruddin A. Banjar (TPD Unsur KPU).
Sidang ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas penyelenggara pemilu di Kota Ternate, sekaligus menjadi tolok ukur transparansi dan akuntabilitas Bawaslu dalam menghadapi dugaan pelanggaran kode etik internal. (red)









