Donald Trump Dinyatakan Bersalah atas 34 Dakwaan Bisa Menjadi Presiden Pertama AS yang Dipenjara

oleh -102 views
Mantan presiden AS Donald Trump dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan oleh hakim pengadilan New York. Secara teori, dia bisa dipenjara hingga 4 tahun. Foto/REUTERS

Putusan pengadilan ini akan mendorong rakyat Amerika Serikat ke dalam wilayah politik yang belum dipetakan.

Namun, hal ini tidak menghalangi Trump untuk melanjutkan pencalonannya sebagai presiden AS, bahkan jika Hakim Juan Merchan menjatuhkan hukuman penjara padanya.

Hukuman akan dijatuhkan pada 11 Juli, tepat sebelum Konvensi Nasional Partai Republik di Milwaukee, di mana Trump diperkirakan akan menerima nominasi resmi dari partai tersebut untuk menghadapi presiden incumbent dari Partai Demokrat Joe Biden dalam pemilu.

Tim kampanye Biden mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa persidangan tersebut menunjukkan “tidak ada seorang pun yang kebal hukum.”

Tim tersebut menambahkan, “Ancaman yang ditimbulkan Trump terhadap demokrasi kita tidak pernah sebesar ini.”

Baca Juga  Direktur Pascasarjana IAKN Ambon: Anak Bisa Jadi Agen Perdamaian di Tengah Kebuntuan Konflik

Majelis hakim yang beranggotakan 12 orang berunding selama lebih dari 11 jam selama dua hari sebelum mengumumkan kesimpulan dengan suara bulat dalam hitungan menit.

Merchan berterima kasih kepada para hakim karena telah menyelesaikan “tugas yang sulit dan menegangkan”.

Identitas para anggota majelis hakim dirahasiakan selama proses berlangsung, sebuah praktik yang jarang terjadi dalam kasus-kasus yang melibatkan mafia atau terdakwa kekerasan lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.