Donald Trump Dinyatakan Bersalah atas 34 Dakwaan Bisa Menjadi Presiden Pertama AS yang Dipenjara

oleh -100 views
Mantan presiden AS Donald Trump dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan oleh hakim pengadilan New York. Secara teori, dia bisa dipenjara hingga 4 tahun. Foto/REUTERS

Keith Gaddie, seorang analis politik dan profesor di Texas Christian University, mengatakan dampak politik dari peristiwa mengejutkan tersebut belum dapat ditentukan.

“Ini mungkin tidak menghasilkan banyak suara, namun di negara-negara bagian tertentu dengan swing vote tertentu, hal ini bisa menjadi masalah dalam hal margin. Jadi, dalam pemilihan yang sangat ketat, hal ini dapat membalikkan keadaan,” katanya.

Trump, politisi Partai Republik yang terkenal sebagai raja real estate sebelum menduduki jabatan tertinggi negara AS pada pemilu 2016, kini menghadapi hukuman penjara atau, kemungkinan besar, masa percobaan.

Proses pengajuan banding bisa memakan waktu berbulan-bulan.

Jika dia memenangkan kursi kepresidenan, dia tidak akan bisa memaafkan dirinya sendiri, mengingat kasus tersebut tidak diajukan oleh pemerintah federal namun oleh negara bagian New York, di mana hanya gubernur yang bisa membersihkan namanya.

Baca Juga  PA Morotai Sabet Lima Penghargaan Kinerja Triwulan I 2026

Trump juga menghadapi tuduhan federal dan negara bagian karena berkonspirasi untuk membatalkan hasil pemilu tahun 2020 yang dimenangkan oleh Biden, dan karena menimbun dokumen rahasia setelah meninggalkan Gedung Putih.

sumber: sindonews

No More Posts Available.

No more pages to load.