Pernikahan adalah sebuah ikatan suci antara dua insan, yang juga sebagai bentuk ibadah yang harus dijaga kesuciannya. Namun kini, justru kerap kita lihat banyaknya fenomena pasangan yang berselingkuh, tergelincir dalam perbuatan yang disebut zina muhsan. Zina ini ialah perselingkuhan yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah.
Perbuatan ini bukan hanya melukai pasangan dan menghancurkan rumah tangga, tetapi juga termasuk dalam kategori dosa besar yang mendatangkan hukuman berat di dunia maupun di akhirat. Allah SWT dengan tegas melarang perbuatan zina, bahkan memerintahkan umat-Nya untuk tidak mendekati hal-hal yang bisa mengarah pada zina.
Hukuman bagi pelaku zina muhsan lebih berat dibandingkan zina biasa, karena mereka telah memiliki ikatan pernikahan yang sah. Dalam Islam, zina muhsan bukan sekadar pelanggaran terhadap pasangan, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap janji yang telah diikrarkan di hadapan Allah SWT.
Apa Itu Zina Muhsan?
Zina adalah salah satu perbuatan terlarang dalam Islam yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Dalam buku berjudul Hukum Pidana Islam oleh Rasta Kurniawati Br.Pinem, S.Ag dijelaskan bahwa kata zina berasal dari bahasa Arab yaitu zanaa-yazni-zinaa-aan yang berarti atal mar-ata min ghairi ‘aqdin syar’iiyin aw milkin. Artinya, zina adalah menyetubuhi wanita tanpa diketahui akad nikah menurut syara’.









