DPP IMM Desak Menteri ESDM Cabut IUP PT HSM di Halmahera Tengah

oleh -24 views
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) yang beroperasi di Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Porostimur.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) yang beroperasi di Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Desakan tersebut disampaikan menyusul masuknya PT HSM dalam daftar perusahaan tambang nikel yang dikenai sanksi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Diduga Tambang Tanpa Izin Kawasan Hutan

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menegaskan bahwa PT HSM dikenai sanksi karena diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Berdasarkan laporan yang diterima, perusahaan tersebut disebut mengelola area seluas 234,04 hektare tanpa izin, dengan konsekuensi denda administratif mencapai sekitar Rp2,27 triliun.

Besaran denda itu mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, dengan perhitungan denda komoditas nikel sebesar Rp6,5 miliar per hektare.

Baca Juga  Revisi Perda “Taka Ruang”

Namun, menurut Usman, persoalan ini tidak boleh dipandang semata sebagai pelanggaran administratif yang cukup diselesaikan dengan pembayaran denda.

“Kalau benar ada aktivitas tambang tanpa PPKH, maka ini bukan sekadar soal uang. Ini menyangkut kepatuhan hukum, perlindungan kawasan hutan, dan wibawa negara,” tegas Usman, Jumat (12/6/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.