DPP Partai Golkar Batalkan Penunjukan Iksan Tinggapy Sebagai Ketua DPRD Buru

oleh -112 views

Porostimur. com | Namlea: Kejutan datang dari DPP Partai Golkar dengan melakukan pembatalan SK penunjukan Iksan Tinggapy SH sebagai Ketua DPRD Buru periode 2019-2024, dan mengganti penunjukannya kepada Muhammad Roem Soplestunny SE sebagai satu satunya nama yang berhasil di calonkan DPP Partai Golkar sebagai ketua DPRD Kabupaten Buru, Periode 2019-2024.

Perobahan penunjukan pucuk pimpinan DPRD Kabupaten Buru Periode 2019-2024 itu tertuang dalam surat DPP Partai Golkar Nomor R-1I /GOLKAR/X/2019, tanggal 22 Oktober 2019 . perihal Pembatalan Surat DPP Partai GOLKAR Nomor: R-1109/GOLKAR/IX/2019 tanggal 13 September 2019 tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Buru. Yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Maluku di Ambon dan tanpa alasan prinsipil pembatalan surat yang jelas

Baca Juga  Kantor Pertanahan Malteng Matangkan Persiapan PTSL 2026, Verifikasi Kesiapan Penyedia Digelar

Dalam Surat DPP Partai GOLKAR tersebut mempertegas bahwa DPP Partai GOLKAR membatalkan penetapan calon Pimpinan DPRD Kabupaten Buru atas nama Sdr. Iksan Tinggapy, SH serta menetapkan dan mengesahkan Sdr. Muhammad Rum Soplestunny, SE sebagai calon Pimpinan DPRD Kabupaten Buru dari Partai GOLKAR.

Pada point’ ketiga,kembali dipertegas tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Buru a/n Sdr. Iksan Tinggapy, SH telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.