“Lantas kira kira dasarnya apa pihak Sekwan bisa memproses usulan DPD II tanpa mengantongi surat pengantar dari DPD I, sementara di DPRD Kabupaten/Kota lain proses administrasi di sekretariat DPRD harus kantongi surat pengantar dari Provinsi, karena yang kita tahu persis penerbitan surat Rekomendasi oleh DPP itu harus ditujukan kepada DPD Provinsi, bukan DPD Kabupaten, coba cek baik baik surat yang ditujukan dalam isi surat itu, jadi pihak Sekwan jangan sembaranganlah, karena Golkar memiliki mekanisme,” ungkap Fuad Bachmid.
Timbul kecurigaan dari Fuad jika pimpinan sementara DPRD Buru telah masuk angin dengan memaksakan harus paripurna esok hari tanpa ada surat pengantar dari DPD I PG Maluku yang diteken ketua mereka, Ir Said Assagaff.
“Jangan dikira DPD II itu otonom, kita di Golkar itu berlaku anak tangga, diatas Kabupaten ada Provinsi, jika sekretariat paksakan itu maka pasti fatal,” kata Fuad.
Peringatan dari DPD I PG Maluku ini, ketua dewan sementara Dali yang dikonfirmasi ulang lewat pesan WA, mengatakan, jika dirinya cukup merujuk ke DPD II PG Buru dan rekomendasi DPP PG.
“Aturannya ktg hanya menerima surat Dari Partai politik stempat Yang di sertai rekom DPP, utk Yang di sampaikan diatas itu urusan internal golkar beta z campur,” sebut Dali lewat pesan WA. (ima)




