DPPRD Kota Ambon Sosialisasi Perwali 24 Tahun 2022

oleh -337 views

de Fretes bilang, apabila ada pelanggaran yang terjadi maka pihaknya akan memberikan tahapan teguran pada para pelaku usaha, bahkan sampai dengan penjabutan ijin usaha.

“Kita ini kan sementara mengejar target pajak di tahun ini 113 Milyard. Sehingga, kalau ditemukan petugas bahwa alat yang kita kasih sengaja tidak melaksanakannya, itu Bapak/Ibu jangan marah itu didenda 200 persen. Kalau kita turun ke objek yang bersangkutan, masih saja dia lakukan yang sama, bukan lagi 200 persen, kita tutup sementara, masih terjadi kita cabut ijin dan Bapak/Ibu tidak bisa buka usaha lagi karena dianggap tidak bisa bekerja sama dengan pemerintah,” tukas, de Fretes.

Rolex menambahkan, pemberlakuan perwali terhitung hari ini, diharapkan dapat dipatuhi oleh semua pelaku usaha yang telah terorganisir. Dan akan diupayakan agar seluruh pelaku usaha di kota ini akan diorganizir agar tidak terjadi tembang pilih.

Baca Juga  Rakyat Maluku Diminta Kawal Hak Pengelolaan Blok Masela

“Harapannya kedepan, taat dan patuh. Untuk sanksi sudah mulai diberlakukan hari ini karena mereka sudah dengar,” pungkasnya.

Sementara itu, ditemui ditempat yang sama, Ketua Tim Koordinasi Dan Supervisi Pencegahan Korupsi (korsupgah), Wilayah V Dian Ali yang juga merupakan narasumber pada sosialisasi, memberi apresiasi kepada pemerintah.

No More Posts Available.

No more pages to load.