Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026 sebagai hari libur nasional. Namun, berbeda dengan beberapa hari besar lainnya, perayaan 1 Muharram tahun ini tidak disertai cuti bersama.
Penetapan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Penetapan Berdasarkan Kalender Hijriah
Mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, Tahun Baru Islam diperingati setiap tanggal 1 Muharram, yang pada tahun ini bertepatan dengan Selasa, 16 Juni 2026.
Penanggalan tersebut juga sejalan dengan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang menjadi pedoman bagi PP Muhammadiyah.
Secara astronomis, berdasarkan perhitungan hisab, ijtimak menjelang Muharram 1448 H terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 pukul 09.54 WIB. Pada saat matahari terbenam di hari yang sama, posisi hilal dilaporkan sudah berada di atas ufuk.
Tidak Ada Cuti Bersama
Meski ditetapkan sebagai hari libur nasional, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama untuk peringatan Tahun Baru Islam tahun ini.
Hal ini berarti masyarakat hanya menikmati satu hari libur pada Selasa, 16 Juni 2026, tanpa tambahan hari libur sebelum atau sesudahnya.










