Porostimur.com Ambon — Komisi III DPRD Kota Ambon mendesak pemerintah daerah memperkuat penataan kawasan Pasar Mardika, terutama terkait aktivitas pedagang, angkutan umum, dan parkir yang berpengaruh terhadap ketertiban kawasan serta kelancaran arus lalu lintas.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Harry Putra Far Far, mengatakan penataan kawasan pasar membutuhkan koordinasi lintas instansi agar kebijakan yang diterapkan tidak sekadar menjadi penertiban sesaat, tetapi berjalan konsisten dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Harry kepada sejumlah wartawan di Kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) sangat penting untuk mengawasi aktivitas pedagang, mengatur pergerakan angkutan umum, serta menertibkan kendaraan yang parkir di kawasan pasar.
Harry menilai, pengawasan yang konsisten diperlukan agar fungsi kawasan Pasar Mardika dapat dikembalikan sesuai peruntukannya. Penataan juga harus mencakup pengaturan lokasi berjualan, titik naik-turun penumpang, hingga area parkir sehingga aktivitas perdagangan tidak menghambat mobilitas masyarakat.
Penataan Pasar Mardika Butuh Koordinasi Lintas Instansi
Harry menegaskan, pemerintah daerah perlu memastikan setiap instansi menjalankan tugas dan kewenangannya secara terpadu. Satpol PP dan Dishub, menurutnya, memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mengatur kelancaran lalu lintas di kawasan perdagangan tersebut.











