Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat paripurna, kantor DPRD setempat, Rabu (28/8/2024).
Nota kesepakatan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sadali Ie mewakili Pemprov Maluku dan Ketua DPRD Benhur George Watubun, dan Wakil Ketua DPRD Abdullah Asis Sangkala mewakili DPRD, saat rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Maluku dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun dalam sambutannya mengatakan, nota kesepakatan bersama ini berdasarkan pasal 30 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan terakhir UU Nomor 9 tahun 2015.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 pasal 90 ayat 2, maka proses penyusunan APBD perlu dilakukan. Dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 ayat 1 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu adanya proses pembahasan, yang diawali dengan penyusunan rancangan KUA-PPAS sementara oleh pemerintah daerah, untuk selanjutnya disampaikan, dan dibahas bersama-sama sehingga memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.