Porostimur.com, Ambon – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifudin, menegaskan, aktivitas tambang batu kapur oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara harus dihentikan, karena tak miliki ijin dan merusak lingkungan pulau kecil.
Menurut Rovik, anak usaha dari Jhonlin Group, sebuah konglomerasi bisnis milik pengusaha asal Kalimantan Selatan, Haji Isam (Samsudin Andi Arsyad) itu, beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) itu, telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak-hak masyarakat adat dan lingkungan.
“Melalui lembaga ini, kami mendesak DPRD segera bersurat secara resmi ke Pemerintah Provinsi Maluku untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang Batulicin sampai seluruh dokumen perizinan lengkap,” ujar Rovik dalam rapat dengar pendapat bersama perwakilan masyarakat dan peserta aksi demonstrasi di ruang sidang utama DPRD Maluku, Senin (16/6/2025).
“Ini bukan hanya soal kelalaian administratif, tapi tindakan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pencurian terhadap hak-hak rakyat,” imbuhnya.
Sekretaris DPW PPP Maluku itu,meminta penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya pelanggaran pidana dalam kasus ini.










