Ancaman terhadap Pembangunan Daerah
Munadi menegaskan bahwa DBH bukan bantuan atau hibah, melainkan hak fiskal daerah yang telah diperhitungkan dalam struktur APBD.
Karena itu, keterlambatan penyaluran dinilai berdampak langsung pada pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Ia bahkan menyoroti dugaan bahwa dana tersebut telah digunakan untuk menopang kebutuhan belanja pemerintah provinsi.
“Faktanya dana itu belum sampai ke daerah. Sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat terus berjalan. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” katanya.
Tekanan Fiskal Kian Berat
Selain DBH reguler, Halmahera Tengah juga masih menghadapi persoalan DBH Kurang Bayar (KB) serta dampak pengurangan transfer akibat kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Jika seluruh komponen tersebut diakumulasi, potensi kehilangan kapasitas fiskal daerah diperkirakan mendekati Rp1 triliun.
“Kalau pemerintah provinsi merasa kapasitas fiskalnya tertekan, kami di daerah merasakan tekanan yang jauh lebih nyata. Karena itu yang dibutuhkan sekarang bukan keluhan, melainkan langkah konkret,” ujar Munadi.
Polemik ini memperlihatkan ketegangan baru dalam hubungan fiskal antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Di tengah desakan kepada pemerintah pusat, kini publik menunggu kejelasan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait penyaluran hak daerah yang masih tertahan.









