DPRD Minta Korban Mendapat Pendampingan Maksimal
Selain mendorong percepatan proses hukum, Fadila meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memberikan pendampingan secara maksimal kepada kedua korban.
Menurutnya, proses hukum yang sedang berlangsung berpotensi memberikan tekanan psikologis kepada korban. Karena itu, pendampingan tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan yang dibutuhkan.
“Pihak Dinas juga harus melakukan pendampingan terhadap korban,” tegasnya.
Fadila mengatakan DPRD Halsel akan terus mengawal penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan hak-hak korban tetap terlindungi sepanjang proses penyelidikan maupun penyidikan.
“DPRD akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan hak-hak korban tetap terlindungi,” ujarnya.
Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual Sejak 2018
Dalam perkara tersebut, MAY (52) dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya.
Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga Juli 2026.
Laporan polisi tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor STPL/267/VIII/SPKT POLRES HALSEL, tertanggal 19 Agustus 2026.











