Porostimur.com, Sanana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Kamis (30/7/2026) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Sula H. Ahkam Gajali, didampingi Wakil Ketua I M. Ridho Guntoro dan Wakil Ketua II La Ode Asiran Zodi. Hadir pula Wakil Bupati Kepulauan Sula H. M. Saleh Marasabessy, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD.
Ketua DPRD Ahkam Gajali mengatakan penyampaian dokumen KUA dan PPAS merupakan tahapan strategis dalam proses penyusunan APBD karena akan menjadi dasar pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum ditetapkan menjadi anggaran daerah.
“Rancangan KUA dan PPAS menjadi pedoman dasar dalam menyusun program prioritas pembangunan daerah. Selanjutnya dokumen ini akan dibahas dan disepakati bersama antara DPRD dan kepala daerah,” ujarnya.
Tahun Ketiga RPJMD Sula Bahagia Jilid II
Dalam nota pengantarnya, Wakil Bupati Kepulauan Sula H. M. Saleh Marasabessy menyampaikan bahwa Tahun Anggaran 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 atau Sula Bahagia Jilid II.
Menurutnya, fase tersebut menjadi momentum penting untuk mempercepat pencapaian target pembangunan sekaligus memastikan berbagai program prioritas benar-benar berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.









