Porostimur.com, Ambon – DPRD Kota Ambon mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera melengkapi persyaratan administrasi agar proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bisa berjalan. Hal ini diungkapkan menyusul terhambatnya proses harmonisasi Ranperda yang seharusnya sudah berada di tahap lanjutan.
Kelengkapan Persyaratan Administrasi Jadi Fokus
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikijuluw, menegaskan setiap Ranperda eksekutif, termasuk RTRW, harus melalui tahapan administratif yang ketat.
“Terhadap ranperda eksekutif yang diusul oleh Dinas PUPR terkait RTRW ada tahapan-tahapan yang harus digeluti oleh OPD terkait, soal kelengkapan persyaratan administrasi pembentukan ranperda dimaksud,” jelas Lucky kepada wartawan di DPRD Kota Ambon, Rabu (1/10/2025).
Setelah persyaratan administrasi dilengkapi, DPRD akan mengusulkan Ranperda RTRW ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku untuk dilakukan harmonisasi, seperti halnya tiga Ranperda sebelumnya.
“Nanti kita usulkan kepada Kanwil Kemenkumham Maluku untuk dilakukan rapat harmonisasi. Saat ini, kita dorong OPD terkait untuk melengkapi persyaratan administrasinya dulu,” tambah Lucky.









