Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan dDaerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Keenam, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon,Senin (26/5/2025)
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon Moritz Tamaela berhasil mengesahkan Perda, yakni, Perda tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang; Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan; dan Perda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena dalam sambutannya mengatakan, pengesahan ketiga Perda tersebut merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan pembangunan kota dan memperkuat pelayanan publik.
Ia menyoroti pentingnya penyelenggaraan transportasi yang aman, tertib, dan terintegrasi, serta pengaturan kegiatan filantropi agar lebih bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Transportasi harus dikembangkan melalui pemanfaatan potensi lokal agar mendukung pembangunan ekonomi dan pelayanan publik. Ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat,” ujarnya.
Wattimena juga menyinggung maraknya praktik pengumpulan dana tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.











