Porostimur.com, Ambon – DPRD Provinsi Maluku, bakal melakukan pengawasan realisasi kegiatan dan program yang didanai APBD, APBN dan sumber pembiayaan lain pada tahun anggaran 2023. Pengawasan dijadwalkan akan berlangsung sejak 16 Maret 2024 hingga 9 April 2024 mendatang.
Proses pengawasan tahap I dilakukan di enam kabupaten/kota, yakni Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Maluku Tenggara.
“Pengawasan dilakukan setelah melalui rapat pimpinan DPRD bersama Ketua Fraksi, dan Ketua Komisi yang telah disepakati Badan Musyawarah,” ujar Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (15/03/2024).
Menurut Sairdekut, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh realiasasi program kerja yang dibiayai APBD/APBN tahun anggaran (TA) 2023 di tingkat kabupaten/kota, berjalan atau tidak.
Untuk itu, dirinya berharap partisipasi seluruh anggota DPRD Maluku, agar program pengawasan dapat berjalan sesuai jadwal yang ditentukan.
“Memang kita menyadari sungguh bersamaan dengan rekapitulasi suara di tingkat Provinsi termasuk masih ada di kabupaten/kota, tetapi kita upaya semua agenda DPRD berjalan tepat waktu,” ujarnya.