Porostimur.com | Ambon: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian 7 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Pemerintah Daerah (Pemda) tahun 2021 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Kamis (22/7/2021).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Maluku, Rasyad Effendi Latuconsina, Wakil Ketua II DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dan diikuti secara virtual oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail.
7 Ranperda tersebut diserahkan oleh Pemerintah daerah kepada DPRD Maluku dalam hal ini Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno kepada Wakil Ketua III DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala.
Sangkala mengatakan, di tahun 2021 ini terdapat 19 Ranperda, yang terdiri dari 12 ranperda usulan inisiatif DPRD dan 7 Ranperda usulan Pemprov Maluku.
“Sebanyak 19 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang terdiri dari 12 buah rancangan usul Dewan dan 7 buah Ranperda usul Pemda. Pada beberapa waktu lalu, kita telah menetapkan 12 Ranperda usul komisi menjadi Ranperda usul inisiatif DPRD Provinsi Maluku untuk selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, ujar Sangkala dalam sambutannya.









