DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 7 Ranperda

oleh -2 Dilihat

Sedangkan Gubernur Maluku dalam sambutannya mengatakan, bahwa sebagai wujud penyelenggaraan otonomi daerah, Pemda berdasarkan kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan Pemerintah Daerah melalui pembangunan hukum berupa peraturan daerah. Oleh sebab itu, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan tersebut, Pemprov Maluku telah menyusun peraturan daerah tahun 2021 berupa 7 Ranperda.

Adapun tujuh buah Ranperda yang dimaksud terdiri dari:

  1. Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
  2. Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2013 tentang retribusi jasa usaha.
  3. Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2013 tentang retribusi jasa usaha.
  4. Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2013 tentang retribusi perizinan tertentu.
  5. Ranperda tentang pembangunan kepemudaan.
  6. Ranperda tentang penyidik kepegawaian negeri sipil Provinsi Maluku.
  7. Ranperda tentang sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Baca Juga  Bakti TNI AD Kodam XV/Pattimura 2026 Ditutup, Sumur Bor hingga Rumah Layak Huni Jadi Warisan Pengabdian

(alena)

No More Posts Available.

No more pages to load.