DPRD Maluku Gelar Uji Publik Ranperda Kearsipan di MBD

oleh -240 views

Saudah mengatakan, penataan arsip sangat penting namun minim perhatian, bahkan untuk Provinsi Maluku, hanya Kabupaten MBD yang miliki Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaran Kearsiapan, provinsi dan kabupaten/kota lainya belum ada.

“Kami mengambil MBD sebagai lokus Uji Publik karena Maluku Barat Daya merupakan Kabupaten pertama di Maluku yang sudah memiliki Perda tentang Kearsipan Daerah,” ungkapnya.

Komisi IV DPRD Maluku kata Tethol, memberikan apresiasi kepada Kabupaten MBD karena sudah mendahului Provinsi dalam membentuk sebuah Perda tentang Kearsipan Penyelenggaraan Kearsipan Daerah.

“Mudah-mudahan seluruh dokumen dan data tentang terbentuknya MBD ini bisa tersimpan secara baik. Dan diharapkan MBD bisa mendapatkan sebuah gedung Arsip yang representatif,” harapnya.

Dia mengatakan, Komisi IV memilih penyelenggaraan kearsipan daerah karena ini sangat penting. Ternyata Dinas ini atau Kerasipan Daerah ini dianggap sebelah mata dan dipandang Dinas atau OPD yang tidak terlalu berfungsi dan berdampak kepada daerah.

Baca Juga  HUT ke-75 IBI, Stella Tegaskan Peran Bidan Garda Terdepan Selamatkan Ibu dan Anak

“Tapi ternyata setelah Ranperda ini diangkat dan diambil menjadi Inisiatif Komisi dan melakukan studi banding di daerah Jawa Barat maka ada hal penting yang kami dapatkan, yaitu betapa pentingnya sebuah kerasipan daerah, menyimpan dan mendokumenkan seluruh arsip yang sangat penting untuk keselamatan sebuah daerah,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.