Tethool menambahkan, penyelenggaraan Ranperda Kearsipan ini, sudah melalui tahapan penyusunan naskah akademik, studi banding dan pembahasan dengan pemerintah daerah dan kemudian dilanjutkan dengang Uji Publik.
“Setelah itu kami akan menerima DIM dari Pemerintah Daerah akan dibahas dan akan harmonisasi dengan Menkumham dan Pemerintah Daerah bersama DPRD dalam hal ini Komisi IV. Kami akan melakukan konsultasi ke Kemendagri dan setelah itu akan diserahkan ke lembaga DPRD dalam hal ini Bapemperda dan akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi sebuah Perda,” pungkasnya. (red/mcbd)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










