Porostimur.com, Ambon — Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku harus dilakukan secara objektif, terukur, dan benar-benar mengacu pada kebutuhan riil di lapangan, khususnya di sektor pendidikan.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Sholihin Buton, dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Maluku dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Maluku, Selasa (13/1/2026).
“Tidak boleh ada pengecualian dalam proses penempatan tersebut. Baik untuk satuan pendidikan SMA, SMK, maupun dinas terkait lainnya, seluruh langkah harus didasarkan pada kebutuhan aktual,” tegas Buton.
Ia mengingatkan, kesalahan dalam penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi menimbulkan masalah baru, terutama ketimpangan distribusi guru dan tenaga teknis di wilayah kepulauan Maluku yang memiliki banyak daerah terpencil.
Usulan 2.925 PPPK, BKD Tekankan Kesiapan Fiskal
Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKD Provinsi Maluku, Richie Huwae, menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK dan tenaga paruh waktu telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.









