Porostimur.com, Ambon — Guna memastikan transparansi dan keadilan dalam penempatan tenaga pendidikan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Eddyson Sarimanela, meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku membuka secara terbuka seluruh data penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sektor pendidikan.
Permintaan tersebut disampaikan Eddyson saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, data yang dibutuhkan harus disajikan secara rinci dengan format by name by address, mencakup nama setiap tenaga pendidik beserta lokasi penugasannya.
“Kami butuh data yang jelas, agar bisa memastikan bahwa penempatan guru-guru di seluruh Maluku dilakukan dengan benar. Transparansi di sini sangat penting, untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Penempatan Guru Harus Objektif dan Berkeadilan
Eddyson menegaskan, penempatan tenaga pendidikan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, proses penugasan harus dilakukan secara objektif dan adil, tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi atau preferensi subjektif.
“Penempatan ini bukan urusan pribadi atau soal suka atau tidak suka. Ini adalah tanggung jawab yang harus dilakukan dengan adil, untuk semua pihak,” tegasnya.









