Karena itu, pengawasan terhadap keluar-masuknya orang asing harus dilakukan secara maksimal, terutama di wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti kawasan pertambangan.
“Saya meminta pihak Kantor Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Maluku,” pintanya.
Solichin juga mengingatkan potensi penyalahgunaan izin tinggal maupun visa kunjungan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan.
“Jangan sampai ada penyalahgunaan izin tinggal atau penggunaan visa wisata untuk bekerja. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
DPRD Siap Panggil Imigrasi
Untuk memastikan efektivitas pengawasan, DPRD mendorong pelaksanaan operasi dan pemeriksaan dokumen keimigrasian secara berkala dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
Selain itu, DPRD juga membuka kemungkinan memanggil pihak Kantor Imigrasi guna meminta penjelasan resmi terkait mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan.
“Perlu ada penjelasan resmi dari pihak Imigrasi mengenai bagaimana mekanisme pengawasan terhadap warga negara asing. DPRD akan meminta keterangan agar persoalan ini dapat ditangani secara tuntas,” katanya.
Solichin menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan tidak ada celah pelanggaran dalam sistem keimigrasian.












