Utamakan Kepentingan Peserta Didik
Wakil rakyat dari daerah pemilihan MBD-KKT itu menekankan bahwa setiap keputusan terkait penataan guru harus melalui mekanisme yang jelas serta mengutamakan kepentingan peserta didik.
“Setiap kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan layanan pendidikan bagi peserta didik,” katanya.
Ia menambahkan, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mewujudkan pemerataan distribusi guru, mengatasi kekurangan tenaga pendidik, serta meningkatkan mutu layanan pendidikan di seluruh wilayah.
Minta Implementasi Transparan
Yeremias juga mengingatkan agar implementasi kebijakan dilakukan secara hati-hati, transparan, dan tidak merugikan sekolah yang masih membutuhkan guru ASN.
“Kami berharap pemerintah daerah melakukan pendataan secara akurat, berkoordinasi dengan yayasan pendidikan, serta memastikan setiap kebijakan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat, guru, dan pengelola sekolah agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi terkait kebijakan tersebut.
“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Semua kebijakan harus bermuara pada kepentingan terbaik bagi peserta didik,” tandasnya.
Dengan demikian, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 ditegaskan sebagai instrumen pemerataan guru berbasis kebutuhan, bukan kebijakan penarikan massal, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara merata di seluruh daerah.











