DPRD Maluku Tegaskan Tak Ada Penarikan Massal dari Sekolah Yayasan

oleh -51 views
Anggota DPRD Provinsi Maluku Anos Yermias mengatakan, regulasi tersebut justru bertujuan untuk memastikan pemerataan tenaga pendidik berbasis kebutuhan riil di lapangan, bukan menarik seluruh guru ASN dari sekolah swasta atau yayasan.

Porostimur.com, Ambon – Kebijakan redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dipastikan bukan penarikan massal guru dari sekolah yayasan. Penegasan ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, menanggapi keresahan yang berkembang di masyarakat.

Menurut Yeremias, regulasi tersebut justru bertujuan untuk memastikan pemerataan tenaga pendidik berbasis kebutuhan riil di lapangan, bukan menarik seluruh guru ASN dari sekolah swasta atau yayasan.

Bukan Penarikan Massal

“Perlu saya tegaskan bahwa aturan ini bukan kebijakan penarikan massal guru ASN dari sekolah yayasan,” ujar Yeremias dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan redistribusi guru diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membantu satuan pendidikan yang masih kekurangan tenaga pendidik, termasuk sekolah yang dikelola masyarakat.

Menurutnya, proses redistribusi dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan yang objektif dan berbasis data, dengan mempertimbangkan jumlah guru, jumlah siswa, serta kondisi masing-masing sekolah.

Baca Juga  DPP IMM Desak Menteri ESDM Cabut IUP PT HSM di Halmahera Tengah

“Pemerintah daerah akan melihat kondisi riil di lapangan. Tidak semua guru ASN di sekolah yayasan otomatis dipindahkan,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.