DPRD Maluku Uji Publik Perda Pengelolaan Sampah di Tulehu

oleh -99 views

Porostimur.com, Ambon – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah yang merupakan inisiatif DPRD.

Uji Publik tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Salahutu, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rabu (18/6/2025), dengan menghadirkan sejumlah akademisi dari Universitas Pattimura dan Universitas Darussalam Ambon, serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap masalah persampahan.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Irawadi, SH,.MH mengemukakan, Perda pengelolaan sampah yang tengah dilakukan uji publik tersebut, merupakan sebuah Ranperda yang tengah dirancang dan digodok untuk nantinya ditetapkan menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD provinsi Maluku.

Baca Juga  Majelis Pakar Iran Sebut Pengganti Ali Khamenei Telah Dipilih

Namun sebelum disahkan, diperlukan proses pembobotan melalui uji publik, guna meminta pendapat dan masukan dari para ahli serta tokoh masyarakat.

Irawadi menjelaskan, urgensi dari Panperda inisiatif ini, karena pemerintah 10 kabupaten/kota Maluku sampai saat ini belum memiliki Perda Sampah. Hanya Pemerintah Kota Ambon yang telah memiliki Perda Pengelolaan Sampah.

“Ini yang menjadi alasan bagi Komisi II membuat Ranperda ini menjadi Perda Pengelolaan Sampah yang akan menjadi payung hukum bagi Sembilan Kabupaten dan Satu kota di Provinsi Maluku,” tukasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.