Sehari berselang, pada 20 April 2026, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara menetapkan kedua tersangka sekaligus melakukan penangkapan.
Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku dengan didampingi penasihat hukum.
Pemeriksaan Kesehatan dan Penahanan
Usai pemeriksaan, kedua tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur wajib sebelum penahanan.
Setelah dinyatakan layak, keduanya resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi administrasi dan alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan KUHP Indonesia.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 459 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Selain itu, Pasal 458 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, serta ketentuan terkait perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Penerapan pasal berlapis ini dimaksudkan untuk mengakomodasi seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang masih terus berkembang.









